PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-09-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PJK yang telah memperoleh username dan password untuk pelaporan Transaksi Keuangan mencurigakan tidak perlu melakukan registrasi kembali untuk pelaporan Transaksi Keuangan tunai. (2) PJK yang akan melaksanakan pelaporan Transaksi Keuangan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan upgrade aplikasi pelaporan. (3) Upgrade aplikasi pelaporan dilaksanakan dengan cara melakukan instalasi patch aplikasi pelaporan yang dapat diunduh di aplikasi registrasi.
