Pasal 5
(1) Pemantauan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk menemukan Transaksi yang: a. menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan Pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan; b. patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh PJK sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG; c. dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; d. diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh PJK karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana e. telah dilakukan atau akan dilakukan yang diduga terkait dengan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris; atau f. diminta oleh otoritas untuk dilakukan pemantauan karena diduga terkait dengan pendanaan terorisme. (2) Pemantauan juga dilakukan terhadap tindakan pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa karena Pengguna Jasa menolak mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa, PJK meragukan kebenaran informasi dari Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa diduga terkait dengan pendanaan terorisme berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PJK terhadap potensi risiko dari hubungan usaha dengan Pengguna Jasa. 4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 16A, sehingga Pasal 16A berbunyi sebagai berikut:
