Pasal 16A
Ketentuan mengenai penyampaian informasi terkait tindakan pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa karena Pengguna Jasa menolak mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa atau PJK meragukan kebenaran informasi dari Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian informasi terkait tindakan pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa yang diduga terkait dengan pendanaan www.djpp.kemenkumham.go.id
terorisme berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PJK terhadap potensi risiko dari hubungan usaha dengan Pengguna Jasa. 5. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C, sehingga Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C berbunyi sebagai berikut:
