PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-04-1-02-ppatk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 17A
(1) Analisis juga dilakukan terhadap transaksi yang diduga terkait dengan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengevaluasi hasil pemantauan transaksi yang diduga terkait pendanaan terorisme berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan b. mengkaji kesesuaian karakteristik dan kebiasaan pola transaksi Pengguna Jasa yang diduga terkait pendanaan terorisme dengan latar belakang dan tujuan Transaksi Keuangan yang dilakukan.
