PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-04-1-02-ppatk-03-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 4
(1) Dalam melakukan identifikasi TKM, PJK paling kurang harus memiliki: a. Dokumen Profil Pengguna Jasa; b. Dokumen Transaksi Pengguna Jasa; c. sistem pemantauan; dan d. daftar Pengguna Jasa yang berisiko tinggi. (2) Dalam hal identifikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme, PJK harus berpedoman pada daftar teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh pemerintah dan/atau Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
