PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 32
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Dalam hal terdapat kesalahan atas laporan yang telah disampaikan ke PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PBJ wajib melakukan koreksi laporan. (2) Koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. temuan PBJ; b. temuan PPATK; dan/atau
c. penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit).
