PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Penyampaian laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan cara mengirimkan laporan dalam bentuk rekaman data yang dihasilkan oleh basis data PBJ dalam format XML melalui jasa pengiriman atau ekspedisi, jasa kurir, atau pengiriman secara langsung ke kantor PPATK. (2) Rekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam compact disk, flash disk, atau sarana penyimpanan elektronik lainnya. (3) PBJ yang menyampaikan laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PPATK melalui message board yang terdapat pada Aplikasi goAML.
