PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 30
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN
Dalam hal: a. fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan secara elektronik belum tersedia di daerah tempat kedudukan PBJ;
b. fasilitas komunikasi yang dimiliki PBJ mengalami gangguan teknis; c. keadaan force majeure atau yang secara nyata menyebabkan PBJ tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik; dan/atau d. sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan dan/atau gangguan, PBJ dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) secara nonelektronik.
