PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 33
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) PBJ wajib membuat laporan baru ke PPATK atas koreksi laporan yang berasal dari temuan PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dengan mencantumkan nomor laporan yang lama. (2) PBJ wajib menyampaikan laporan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak PBJ menemukan kesalahan.
