PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 23
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) Dalam hal terdapat pemberhentian Petugas Pelapor, Petugas Administrator melakukan penonaktifan Petugas Pelapor yang telah terdaftar dan memberitahukan ke PPATK melalui message board pada Aplikasi goAML. (2) PBJ MENETAPKAN Petugas Pelapor baru untuk menggantikan Petugas Pelapor yang diberhentikan. (3) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Petugas Pelapor baru.
