Pasal 24
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) Dalam hal terdapat pemberhentian Petugas Administrator, PBJ menugaskan Petugas Administrator
terdaftar untuk melakukan perubahan data (change request) atas 1 (satu) Petugas Pelapor sebagai Petugas Administrator baru berdasarkan penetapan PBJ. (2) Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Petugas Pelapor terdaftar; atau b. Petugas Pelapor baru. (3) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Petugas Pelapor baru. (4) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan mengenai verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator baru.
