PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 22
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) Dalam hal PBJ menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b, PBJ wajib melakukan perubahan data ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak PPATK mengirimkan surat elektronik penolakan permohonan perubahan data. (2) Ketentuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme perubahan data ulang.
