Pasal 21
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) Dalam hal terdapat: a. perubahan data PBJ selain perubahan nama PBJ; b. perubahan data Petugas Pelapor; dan/atau c. perubahan data Petugas Administrator, PBJ wajib melakukan perubahan data melalui Aplikasi goAML. (2) PPATK melakukan verifikasi atas perubahan data yang disampaikan oleh PBJ. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat elektronik: a. persetujuan permohonan perubahan data; atau
b. penolakan permohonan perubahan data, yang disampaikan ke alamat surat elektronik Petugas Administrator atau Petugas Pelapor yang melakukan perubahan data. (4) Penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data dengan Dokumen pendukung.
