PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) Dalam hal PBJ menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b, PBJ wajib melakukan registrasi ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak PBJ menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi. (2) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme registrasi ulang.
