PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik: a. persetujuan permohonan registrasi; atau b. penolakan permohonan registrasi, yang disampaikan melalui alamat surat elektronik Petugas Pelapor yang telah didaftarkan ke PPATK. (3) Penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data Petugas Pelapor dengan Dokumen pendukung.
