PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) PBJ dapat melakukan penambahan jumlah Petugas Pelapor sesuai kebutuhan dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional PBJ. (2) Ketentuan mengenai registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap registrasi Petugas Pelapor tambahan.
