PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik: a. persetujuan permohonan registrasi dan nomor identitas organisasi; atau b. penolakan permohonan registrasi, yang disampaikan melalui alamat surat elektronik organisasi.
(3) Penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Petugas Administrator dengan Dokumen pendukung.
