Pasal 12
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) Petugas Administrator menyampaikan permohonan registrasi organisasi dan registrasi Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ke PPATK melalui Aplikasi goAML. (2) Pelaksanaan registrasi oleh Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan mengisi: a. data organisasi; dan b. data Petugas Administrator. (3) Data organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat paling sedikit: a. jenis bisnis b. nama organisasi; c. bentuk organisasi; d. nama kota/kabupaten; e. provinsi; f. negara; g. nama lengkap Petugas Administrator; h. surat elektronik yang merupakan email group (mailing list) yang akan digunakan untuk berkomunikasi melalui message board;
i. nomor telepon; dan j. alamat. (4) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat paling sedikit: a. nama lengkap; b. tanggal lahir; c. kewarganegaraan; d. username; e. password; f. konfirmasi password; dan g. surat elektronik. (5) Data Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai Dokumen pendukung memuat paling sedikit hasil pemindaian: a. surat penunjukan dan penetapan Petugas Administrator dari pejabat berwenang; dan b. Kartu Tanda Penduduk Petugas Administrator. (6) Data organisasi, data Petugas Administrator, dan Dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML. (7) Format surat penunjukan Petugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
