PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN DATA
(1) Dalam hal PBJ menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, PBJ wajib melakukan registrasi ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak PBJ menerima surat elektronik penolakan permohonan registrasi. (2) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi organisasi dan Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme registrasi ulang.
