Pasal 9
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) PPATK melakukan penelitian terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK dapat meminta keterangan atau informasi tambahan kepada Pengguna Jasa dan/atau pihak ketiga. (3) PPATK berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN: a. meminta Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pencabutan tindakan Penghentian Sementara seluruh atau sebagian Transaksi; atau b. menolak keberatan dan menyampaikan penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan. (4) Dalam hal PPATK menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
