PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan...
Pasal 10
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
Dalam hal PPATK menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau tidak terdapat keberatan atas Penghentian Sementara Transaksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan, PPATK menyerahkan penanganan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana kepada penyidik untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
