PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan...
Pasal 11
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
Setelah PPATK menyerahkan penanganan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana kepada penyidik, maka hak Pengguna Jasa dan/atau pihak ketiga untuk mengajukan keberatan kepada PPATK menjadi gugur.
