Pasal 12
BAB 3 — PENUNDAAN TRANSAKSI
(1) Penyedia Jasa Keuangan dapat melakukan Penundaan Transaksi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Penundaan Transaksi dilakukan. (2) Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengguna Jasa: a. melakukan Transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG; b. memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG; atau
c. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan Dokumen palsu. (3) Ketentuan mengenai jenis Transaksi yang dilakukan Penundaan Transaksi diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala PPATK.
