Pasal 13
BAB 3 — PENUNDAAN TRANSAKSI
(1) Parameter untuk melaksanakan kewenangan melakukan Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dalam hal Penyedia Jasa Keuangan: a. menerima laporan atau pengaduan dari Pengguna Jasa atau pihak ketiga yang dirugikan; b. mendapatkan informasi dari database dan manajemen risiko dari Penyedia Jasa Keuangan; c. mendapatkan informasi dari Lembaga Pengawas dan Pengatur atau PPATK; d. mendapatkan informasi dari media massa bahwa Pengguna Jasa diduga melakukan tindak pidana; e. mendapatkan informasi dari aparat penegak hukum; atau f. mendapatkan informasi dari sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (2) Parameter untuk melaksanakan kewenangan melakukan Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal Penyedia Jasa Keuangan: a. menerima laporan atau pengaduan dari Pengguna Jasa atau pihak ketiga yang dirugikan dengan melampirkan laporan polisi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa atau pihak ketiga yang dirugikan; b. menerima laporan atau informasi berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan; c. mendapatkan informasi dari database Penyedia Jasa Keuangan; atau d. mendapatkan informasi dari sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(3) Parameter untuk melaksanakan kewenangan melakukan Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dalam hal Penyedia Jasa Keuangan: a. mendapatkan informasi dari hasil penelitian atau verifikasi bahwa identitas Pengguna Jasa tidak dikenal atau palsu; b. mendapatkan informasi bahwa alat transaksi yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan nama orang lain atau palsu; c. mendapatkan informasi adanya penggunaan instrumen pembayaran non tunai palsu; atau d. mendapatkan informasi dari Dokumen pendukung lain terkait Transaksi.
