PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Dalam hal terdapat keberatan dari Pengguna Jasa dan/atau pihak ketiga atas Penghentian Sementara Transaksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan berdasarkan permintaan PPATK, keberatan diajukan kepada PPATK. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan: a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Transaksi yang dihentikan sementara; dan b. bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan tentang sumber dana dan latar belakang Transaksi.
