Pasal 5
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Surat permintaan Penghentian Sementara Transaksi disampaikan PPATK ke kantor pusat atau unit kerja yang
berwenang pada Penyedia Jasa Keuangan. (2) Dalam hal permintaan Penghentian Sementara Transaksi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, PPATK sesegera mungkin menyampaikan surat permintaan Penghentian Sementara Transaksi ke Penyedia Jasa Keuangan setelah adanya publikasi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan melampirkan dokumen publikasi Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Pelaksanaan permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh kantor pusat, kantor cabang, atau unit kerja yang berwenang pada Penyedia Jasa Keuangan.
