Pasal 4
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Penyedia Jasa Keuangan melaksanakan Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 segera setelah Penyedia Jasa Keuangan menerima surat permintaan Penghentian Sementara Transaksi dari PPATK. (2) Penyedia Jasa Keuangan wajib mencatat permintaan Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan melaporkan kepada PPATK dengan melampirkan berita acara Penghentian Sementara Transaksi dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak waktu Penghentian Sementara Transaksi. (3) Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terbit berita acara yang dikirimkan oleh Penyedia Jasa Keuangan kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) PPATK dapat memperpanjang Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (5) Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk: a. melengkapi hasil analisis atau hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik; dan b. mencegah tersedianya sumber ekonomi bagi individu dan entitas yang dikenakan sanksi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa karena terkait dengan teroris dan organisasi teroris.
