PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan...
Pasal 3
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Permintaan Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan oleh PPATK atas dasar adanya: a. indikasi awal tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain, atau terdapat harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, berupa:
- pola Transaksi yang menunjukkan modus operandi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain;
- tujuan Transaksi yang sudah atau belum diketahui;
- sumber dana berasal dari tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana;
- sumber dana berasal atau diduga berasal dari orang perseorangan, korporasi, dan/atau pihak terkait dengan tindak pidana; dan/atau
- jumlah harta kekayaan atau Transaksi yang terkait dengan tindak pidana. b. kebutuhan untuk percepatan penyampaian informasi yang signifikan untuk memperjelas indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain; c. daftar individu dan entitas yang dikenakan sanksi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa karena terkait dengan teroris dan organisasi teroris; dan/atau d. informasi lain yang diterima PPATK.
(2) Informasi individu dan entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan atas dasar publikasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
