PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan...
Pasal 2
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) PPATK dapat meminta Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan Penghentian Sementara Transaksi, baik seluruh maupun sebagian, sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65
UNDANG-UNDANG. (2) Penghentian Sementara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghentian aktivitas rekening. (3) Ketentuan mengenai jenis Transaksi yang diminta untuk dilakukan Penghentian Sementara Transaksi diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala PPATK.
