PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan...
Pasal 6
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat berita acara Penghentian Sementara Transaksi dalam rangkap 2 (dua) dan dibuatkan 1 (satu) salinan. (2) Salinan berita acara Penghentian Sementara Transaksi dikirimkan kepada Pengguna Jasa sesegera mungkin paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Penghentian Sementara Transaksi dilaksanakan.
