PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 52
BAB 4 — PEMANTAUAN
Informasi hasil Pemantauan kepada Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a disampaikan melalui surat tertulis, berupa: a. surat terpenuhinya komitmen hasil Audit Kepatuhan atau Audit Khusus; b. surat Pemantauan pertama tindak lanjut hasil Audit Kepatuhan atau Audit Khusus; c. surat Pemantauan kedua tindak lanjut hasil Audit Kepatuhan atau Audit Khusus; dan/atau d. surat peringatan.
