Pasal 51
BAB 4 — PEMANTAUAN
(1) Pemantauan hasil audit dilakukan terhadap: a. rekomendasi PPATK atas tindak lanjut hasil audit kepatuhan tidak langsung (off-site); b. komitmen Pihak Pelapor atas tindak lanjut hasil audit kepatuhan langsung (on-site); c. komitmen Pihak Pelapor atas tindak lanjut hasil audit khusus PPATK; atau d. komitmen Pihak Pelapor atas tindak lanjut hasil audit kepatuhan yang dilakukan oleh LPP terkait kewajiban pelaporan kepada PPATK. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian internal; d. sistem informasi dan pelaporan; e. sumber daya manusia dan pelatihan; dan/atau f. hasil pengujian transaksi. (3) Tindak lanjut kegiatan pemantauan dilakukan melalui: a. penyampaian informasi hasil pemantauan kepada Pihak Pelapor; b. penyampaian informasi hasil pemantauan kepada LPP; dan/ atau c. pengelolaan Dokumen pemantauan.
