PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 50
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Informasi hasil audit kepada LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. surat tertulis dengan lampiran berupa informasi hasil audit; atau b. penyampaian secara langsung dalam suatu rapat koordinasi.
(2) LPP sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil Audit Khusus yang disampaikan oleh PPATK. (3) LPP menyampaikan informasi perkembangan penanganan hasil Audit Khusus kepada PPATK.
