Pasal 53
BAB 5 — KEWAJIBAN PIHAK PELAPOR
Dalam rangka Audit Kepatuhan, Audit Khusus dan/atau Pemantauan, Pihak Pelapor wajib: a. memberikan Dokumen yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pihak Pelapor, termasuk hak akses terhadap sistem informasi dan basis data (database); b. memberikan keterangan kepada tim Audit Kepatuhan atau Audit Khusus; c. mengizinkan tim Audit Kepatuhan atau Audit Khusus untuk memasuki pekarangan, lahan, gedung, atau properti yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pihak Pelapor atau pihak lain yang melaksanakan kewajiban Pihak Pelapor; d. merahasiakan laporan hasil Audit Kepatuhan, Audit Khusus dan/atau Pemantauan; dan/atau e. melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal yang ditemukan dalam Audit Kepatuhan atau Audit Khusus serta melaporkan perbaikan dan/atau penyempurnaan yang dilakukan kepada PPATK.
