Pasal 36
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Dalam hal Pihak Pelapor belum atau tidak sependapat dengan temuan tim audit yang disampaikan saat exit meeting maka Pihak Pelapor wajib menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan disertai Dokumen pendukung berupa: a. tanggapan atas hasil audit terkait PMPJ yang wajib disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan exit meeting; dan/atau b. tanggapan atas hasil audit terkait pengujian Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan oleh Pihak Pelapor dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan exit meeting. (2) PPATK berdasarkan permintaan Pihak Pelapor dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Dalam hal Pihak Pelapor yang tidak sependapat dengan temuan tim audit dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Pelapor dianggap menyetujui dan wajib melaksanakan rekomendasi tim audit.
