PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 37
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Kegiatan pada pelaksanaan audit khusus meliputi: a. entry meeting; b. pengumpulan dan penelitian Dokumen;
c. pengujian Transaksi Pengguna Jasa; dan/atau d. exit meeting. (2) Pada Audit Khusus, pelaksanaan audit dapat dilakukan tanpa pengujian Transaksi Pengguna Jasa.
