Pasal 35
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Pihak Pelapor wajib melaksanakan komitmen penyampaian hasil penelitian Pihak Pelapor terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PPATK dengan Pihak Pelapor. (2) Hasil penelitian Pihak Pelapor terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, berupa: a. memenuhi kriteria wajib dilaporkan; atau b. tidak memenuhi kriteria wajib dilaporkan. (3) PPATK melakukan analisis terhadap hasil penelitian Pihak Pelapor terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Dalam hal hasil analisis PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan hasil penelitian Pihak
Pelapor terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan berupa memenuhi kriteria wajib dilaporkan, Pihak Pelapor wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal hasil analisis PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan hasil penelitian Pihak Pelapor terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan berupa tidak memenuhi kriteria wajib dilaporkan, Pihak Pelapor wajib menyampaikan laporan paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan laporan TKM dari PPATK terhadap kewajiban pelaporan TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b angka 1); dan/atau b. 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat tanggapan hasil penelitian terhadap indikasi TKT, Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, dan/atau Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b angka 2), Pasal 34 huruf b angka 3), dan Pasal 34 huruf b angka 4). (6) Pihak Pelapor wajib melaksanakan komitmen penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b paling lama: a. 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya berita acara exit meeting terhadap kewajiban pelaporan TKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b angka 1); dan/atau b. 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara exit meeting terhadap TKT, Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, dan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa penyedia barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b angka 2), Pasal 34 huruf b angka 3), dan Pasal 34 huruf b angka 4).
(7) Pelaksanaan komitmen berupa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5) huruf b, dan ayat (6) huruf b tidak menghapuskan pelanggaran kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
