PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 34
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
Pelaksanaan komitmen atas hasil pengujian Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf f, meliputi penyampaian: a. hasil penelitian Pihak Pelapor terhadap transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan; dan/atau b. laporan:
- TKM;
- TKT;
- Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri; dan/atau 4) Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa penyedia barang dan/atau jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
