PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 31
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Exit meeting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d dilakukan untuk membahas temuan audit, rekomendasi, dan komitmen Pihak Pelapor. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas;
b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian internal; d. sistem informasi dan pelaporan; e. sumber daya manusia dan pelatihan; dan/atau f. hasil pengujian Transaksi.
