PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 30
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Pengujian Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Transaksi Pengguna Jasa. (2) Dalam proses pengujian Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim audit dapat: a. melakukan konfirmasi data Transaksi; dan/atau b. meminta data Transaksi tambahan kepada Pihak Pelapor.
