PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 29
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Pengumpulan dan penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Dokumen audit yang sudah diterima. (2) Dalam melakukan pengumpulan dan penelitian Dokumen audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim audit dapat meminta Dokumen tambahan kepada Pihak Pelapor. (3) Tim audit melakukan penelitian atas Dokumen audit dan Dokumen tambahan. (4) Tim audit dapat melakukan wawancara untuk meminta keterangan kepada Pihak Pelapor.
