PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 28
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Entry meeting sebagaimana dimaksud dalam 27 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. menyerahkan surat pengantar audit; dan
b. menjelaskan tujuan dan ruang lingkup audit kepada Pihak Pelapor. (2) Dalam hal tim Audit Kepatuhan langsung (on-site) tidak dapat menunjukkan surat pengantar audit, Pihak Pelapor dapat menolak pelaksanaan audit.
