PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 27
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Audit Kepatuhan langsung (on-site) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan terhadap Pihak Pelapor yang termasuk dalam kategori tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c. (2) Pelaksanaan Audit Kepatuhan langsung (on-site) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. entry meeting; b. pengumpulan dan penelitian Dokumen; c. pengujian Transaksi Pengguna Jasa; dan d. exit meeting.
