Pasal 26
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Dalam hal penilaian tingkat risiko Pihak Pelapor termasuk dalam kategori rendah atau sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dan huruf b,
PPATK menyampaikan rekomendasi hasil Audit Kepatuhan tidak langsung (off-site) kepada Pihak Pelapor. (2) Pihak Pelapor wajib melaksanakan rekomendasi hasil Audit Kepatuhan tidak langsung (off-site) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat penyampaian hasil Audit Kepatuhan tidak langsung (off-site). (3) Dalam hal penilaian tingkat risiko Pihak Pelapor termasuk dalam kategori tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c, PPATK melaksanakan Audit Kepatuhan langsung (on-site) kepada Pihak Pelapor. (4) Dalam hal diperlukan, PPATK dapat melakukan Audit Kepatuhan langsung (on-site) kepada Pihak Pelapor yang termasuk dalam kategori rendah atau sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a dan huruf b. (5) Dalam hal diperlukan, PPATK dapat melakukan Audit Kepatuhan langsung (on-site) kepada Pihak Pelapor tanpa didahului dengan Audit Kepatuhan tidak langsung (off- site).
