PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 25
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Pelaksanaan Audit Kepatuhan tidak langsung (off-site) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: a. penelitian Dokumen; b. penilaian pelaksanaan PMPJ dan kewajiban pelaporan; dan c. penyusunan matriks hasil Audit Kepatuhan tidak langsung (off-site). (2) Pelaksanaan Audit Kepatuhan tidak langsung (off-site) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa pelaksanaan entry meeting dan exit meeting.
