Pasal 24
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Pelaksanaan Audit Kepatuhan tidak langsung (off-site) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan melalui penilaian tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme pada Pihak Pelapor. (2) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. tingkat kepatuhan kebijakan dan prosedur; c. tingkat kepatuhan sistem informasi dan pelaporan; d. tingkat kepatuhan pengendalian internal; dan e. tingkat kepatuhan sumber daya manusia dan pelatihan. (3) Kategori penilaian tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. rendah; b. sedang; dan c. tinggi.
