Pasal 32
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Pihak Pelapor wajib memberikan tanggapan atas temuan audit dan rekomendasi tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). (2) Dalam hal Pihak Pelapor tidak sependapat atas temuan audit dan rekomendasi tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi dan pelaporan, dan/atau sumber daya manusia dan pelatihan, maka Pihak Pelapor wajib menuangkan dalam berita acara exit meeting disertai dengan Dokumen pendukung. (3) Hasil pembahasan dan tanggapan atas temuan audit dan rekomendasi tim audit dituangkan dalam berita acara exit meeting. (4) Berita acara exit meeting wajib ditandatangani oleh tim audit dan pihak yang berwenang mewakili Pihak Pelapor.
