PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 19
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Audit Kepatuhan dan Audit Khusus dilakukan oleh tim audit yang berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Tim Audit Kepatuhan dan Audit Khusus terdiri atas: a. pegawai PPATK; atau b. pegawai PPATK dan pegawai LPP.
