PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 18
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
Lembaga atau instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c meliputi: a. instansi penegak hukum; b. lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan; c. lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau
tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan e. financial intelligence unit negara lain.
