PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 17
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
Pelaksanaan Audit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan berdasarkan: a. laporan dari LPP; b. hasil Audit Kepatuhan PPATK; c. hasil Pemantauan tindak lanjut hasil Audit Kepatuhan atau Audit Khusus; d. hasil pelaksanaan kewajiban pelaporan; dan/atau e. informasi lain yang terkait dengan kepentingan umum atau perhatian publik.
